Pasal 27
BAB 13 — SANKSI
(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, dilakukan secara bertahap: a. peringatan tertulis; b. tidak dilayaninya permohonan perpanjangan jadwal pengimporan mesin dan/atau barang dan bahan; c. tidak dilayaninya permohonan perubahan daftar induk impor mesin, barang dan bahan; d. pembekuan API; e. rekomendasi pengurangan kuota impor mesin dan/atau barang dan bahan; f. pembatasan kegiatan usaha; g. pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal; atau h. pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal. (2) Dalam hal-hal tertentu seperti terjadinya pencemaran lingkungan atau keadaan lainnya yang membahayakan keselamatan masyarakat, penerapan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara langsung sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
