PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2012 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
Pasal 28
BAB 13 — SANKSI
(1) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a dikenakan kepada perusahaan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut, dengan tenggang waktu masing- masing 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal peringatan sebelumnya diterbitkan. (2) Bentuk Surat Peringatan Tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum pada Lampiran XXIII A, Lampiran XXIII B, dan Lampiran XXIII C.
