Pasal 29
BAB 13 — SANKSI
(1) Sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf f dikenakan apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak diterbitkannya surat peringatan tertulis yang ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), perusahaan tidak memberikan tanggapan/melaksanakan peringatan tertulis tersebut. (2) Pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. pembatasan kegiatan usaha disalah satu atau beberapa lokasi bagi perusahaan yang memiliki di beberapa lokasi; b. pembatasan kapasitas produksi. (3) Bentuk surat pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tercantum pada Lampiran XXIV. (4) Dalam hal perusahaan telah melakukan upaya perbaikan, perusahaan dapat mengajukan permohonan pembatalan pembatasan kegiatan usaha kepada BKPM, PDPPM, atau PDKPM atau Badan Pengusahaan KPBPB atau Administrator KEK yang menerbitkan surat pembatasan kegiatan usaha dengan menggunakan bentuk surat sebagaimana tercantum pada Lampiran XXV. (5) BKPM, atau PDPPM, atau PDKPM atau Badan Pengusahaan KPBPB atau Administrator KEK menerbitkan surat pembatalan pembatasan kegiatan usaha, dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja setelah dilakukan BAP menerbitkan pembatalan pembatasan kegiatan usaha. (6) Bentuk surat pembatalan pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum pada Lampiran XXVI.
