Pasal 30
BAB 13 — SANKSI
(1) Sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal dikenakan apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak pembatasan kegiatan usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), perusahaan tidak memberikan tanggapan/melaksanakan sanksi pembatasan kegiatan usaha. (2) Pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal dapat berupa: a. penghentian sementara sebagian kegiatan pada lokasi proyek/tempat usaha; b. penghentian sementara sebagian bidang usaha bagi perusahaan yang memiliki beberapa bidang usaha; c. pembekuan terhadap fasilitas penanaman modal yang telah diberikan kepada perusahaan. (3) Bentuk surat pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran XXVII. (4) Bentuk surat pembekuan fasilitas penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum pada Lampiran XXVIII. (5) Bentuk surat pembekuan API sebagaimana dimaksud pada pasal 27 ayat (1) huruf d, tercantum pada Lampiran XXIX. (6) Dalam hal perusahaan telah melakukan upaya perbaikan, perusahaan dapat mengajukan permohonan pembatalan pembekuan kegiatan usaha, pembekuan fasilitas penanaman modal dan/atau API kepada BKPM atau PDPPM sebagaimana dimaksud ayat (4) dan ayat (5) yang menerbitkan surat pembekuan fasilitas penanaman modal dan/atau API dengan menggunakan bentuk surat sebagaimana tercantum pada Lampiran XXX. (7) BKPM atau PDPPM yang menerbitkan surat pembekuan kegiatan usaha dan/ atau surat pembekuan fasilitas penanaman modal dan/atau API dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja setelah dilakukan BAP menerbitkan pembatalan pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal dan atau API. (8) Pembekuan kegiatan usaha bagi perusahaan yang mendapatkan fasilitas penanaman modal yang diterbitkan oleh PDPPM atau PDKPM atau Badan Pengusahaan KPBPB atau Administrator KEK, harus diberitahukan kepada BKPM. (9) Terhadap permohonan pembatalan pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuatkan BAP. (10) Bentuk surat pembatalan pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum pada Lampiran XXXI. (11) Bentuk surat pembatalan pembekuan API sebagaimana dimaksud pada ayat (7), tercantum pada Lampiran XXXII.
