Pasal 31
BAB 13 — SANKSI
(1) Sanksi administratif berupa pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf h dikenakan kepada perusahaan yang: a. tidak memberikan tanggapan tertulis tentang upaya perbaikan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak diterbitkannya surat pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf g; b. melakukan pelanggaran dan telah mendapatkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. (2) BKPM, PDPPM, atau PDKPM atau Badan Pengusahaan KPBPB atau Administrator KEK menerbitkan keputusan pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal sesuai Perizinan penanaman modal yang diterbitkannya. (3) Pencabutan kegiatan usaha bagi perusahaan yang mendapatkan fasilitas penanaman modal yang diterbitkan oleh PDPPM atau PDKPM, atau Badan Pengusahaan KPBPB atau Administrator KEK, harus diberitahukan kepada BKPM. (4) Bentuk surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagaimana tercantum pada Lampiran XXXIII.
