Pasal 8
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
(1) Kegiatan pembinaan terhadap penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dilakukan secara berjenjang yaitu : a. PDKPM terhadap penanaman modal yang berlokasi di kabupaten/kota kecuali di KPBPB dan KEK; b. PDPPM terhadap penanaman modal yang kegiatan pembinaannya tidak dapat dilaksanakan oleh PDKPM, Badan Pengusahaan KPBPB, dan Administrator KEK; c. Badan Pengusahaan KPBPB terhadap penanaman modal yang berlokasi di wilayah KPBPB; d. Administrator KEK terhadap penanaman modal yang berlokasi di wilayah KEK; e. BKPM terhadap penanaman modal yang kegiatan pembinaannya bukan merupakan kewenangan PDPPM, PDKPM, Badan Pengusahaan KPBPB dan Administrator KEK. (2) Pelaksanaan kegiatan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkoordinasi dengan Instansi Pemerintah Terkait. (3) Dalam hal pembinaan kebijakan penanaman modal yang ditetapkan oleh Pemerintah, BKPM dapat langsung melaksanakan pembinaan kepada penanam modal. (4) Dalam hal pembinaan kebijakan penanaman modal yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi, PDPPM dapat langsung melaksanakan pembinaan kepada penanam modal. (5) Pelaksanaan kegiatan pembinaan teknis dilakukan oleh Instansi Pemerintah Terkait yang membina bidang usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
