Pasal 7
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
(1) Kegiatan pemantauan pelaksanaan penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh BKPM, PDPPM, PDKPM, Badan Pengusahaan KPBPB, atau Administrator KEK sesuai dengan kewenangannya. (2) Dalam hal Pemerintah membutuhkan data realisasi penanaman modal khusus di suatu daerah, BKPM dapat langsung melakukan pemantauan penanaman modal yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB atau Administrator KEK.
(3) Kepala BKPM dapat melimpahkan pelaksanaan kegiatan pemantauan yang menjadi kewenangan Pemerintah kepada Gubernur melalui dekonsentrasi. (4) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Kepala BKPM.
