PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2012 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
Pasal 6
BAB 3 — HAK, KEWAJIBAN, DAN TANGGUNG JAWAB PENANAM MODAL
Setiap penanam modal bertanggung jawab : a. menjamin tersedianya modal yang berasal dari sumber yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. menanggung dan menyelesaikan segala kewajiban dan kerugian jika penanam modal menghentikan atau menelantarkan kegiatan usahanya; c. menciptakan iklim usaha persaingan yang sehat, mencegah praktek monopoli, dan hal lain yang merugikan negara; d. menjaga kelestarian lingkungan hidup; e. menciptakan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kesejahteraan pekerja; f. mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan.
