Pasal 5
BAB 3 — HAK, KEWAJIBAN, DAN TANGGUNG JAWAB PENANAM MODAL
Setiap penanam modal berkewajiban : a. meningkatkan kompetensi tenaga kerja warga negara INDONESIA melalui pelatihan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. menyelenggarakan pelatihan dan melakukan alih teknologi kepada tenaga kerja warga negara INDONESIA sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerja asing; c. menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik;
d. melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan; e. menyampaikan LKPM; f. menyampaikan laporan realisasi importasi mesin dan/atau barang dan bahan; g. menyampaikan laporan realisasi importasi berdasarkan API ; h. menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha penanaman modal; i. mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan; j. mengalokasikan dana secara bertahap untuk pemulihan lokasi yang memenuhi standar kelayakan lingkungan hidup bagi perusahaan yang mengusahakan sumber daya alam yang tidak terbarukan, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
