PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2012 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
Pasal 4
BAB 3 — HAK, KEWAJIBAN, DAN TANGGUNG JAWAB PENANAM MODAL
Setiap penanam modal berhak mendapatkan : a. kepastian hak, hukum dan perlindungan; b. informasi yang terbuka mengenai bidang usaha yang dijalankannya; c. hak pelayanan; d. berbagai bentuk fasilitas fiskal kemudahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
