PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2015 tentang TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 24
BAB 5 — SANKSI
(1) Pegawai yang telah lulus seleksi dan diberikan Tugas Belajar, tetapi tidak melaksanakan Tugas Belajar diberikan sanksi berupa: a. hukuman disiplin; dan b. tidak dapat mendaftar program beasiswa baik dalam maupun luar negeri paling kurang 2 (dua) tahun sejak pengumuman lulus seleksi. (2) Pegawai Tugas Belajar beasiswa BKPM yang dengan sengaja tidak menyelesaikan pendidikan dan/atau telah dikeluarkan dari lembaga pendidikan maka diwajibkan mengembalikan ganti rugi atau dikenakan sanksi lain yang ditetapkan oleh Sekretaris Utama. (3) Pegawai Tugas Belajar tidak dapat mengundurkan diri pada masa Kewajiban Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) .
