Pasal 23
BAB 5 — SANKSI
Pemberian Tugas Belajar dapat dihentikan apabila: a. tidak mampu dalam mengikuti program pendidikan, yang dapat diketahui berdasarkan laporan kemajuan dan dinyatakan secara tertulis oleh pihak perguruan tinggi dimana pegawai yang bersangkutan melaksanakan Tugas Belajar dan/atau pihak lain yang ditunjuk untuk melakukan pemantauan dan evaluasi; b. sakit jasmani dan/atau rohani yang mengakibatkan tidak mungkin lagi meneruskan program Tugas Belajar, yang dinyatakan oleh dokter yang berwenang; c. tidak dapat menyelesaikan masa Tugas Belajar sesuai dengan waktu yang ditentukan;
d. selama mengikuti program pendidikan pegawai melakukan pelanggaran disiplin; e. dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana; dan/atau f. alasan lain menurut ketentuan peraturan perundang- undangan.
