PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2015 tentang TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 25
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pegawai Tugas Belajar yang telah selesai melaksanakan Tugas Belajar dibebaskan dari ujian penyesuaian sebagai dasar pengakuan ijazah yang diperoleh. (2) Pegawai Izin Belajar yang telah menyelesaikan pendidikannya dapat diberikan kenaikan pangkat penyesuaian ijazah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pegawai ASN tidak berhak menuntut penyesuaian ijazah
No.1901, 2015
ke dalam pangkat yang lebih tinggi, kecuali terdapat formasi.
