PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2015 tentang TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 17
BAB 3 — PENYELENGGARAAN IZIN BELAJAR
(1) Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Izin Belajar ialah Kepala BKPM. (2) Dalam pelaksanaan penetapan Izin Belajar, Kepala BKPM mendelegasikan kewenangan kepada Sekretaris Utama. (3) Dalam hal Sekretaris Utama berhalangan, pejabat eselon I BKPM lainnya dapat menggantikan pelaksanaan tugas dimaksud untuk jangka waktu tertentu.
