PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2015 tentang TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 16
BAB 2 — PENYELENGGARAAN TUGAS BELAJAR
Pegawai Tugas Belajar yang pada saat Tugas Belajar sebelumnya memiliki prestasi pendidikan dengan pujian (cumlaude) dapat melaksanakan Tugas Belajar berkelanjutan secara berturut-turut dengan persyaratan: a. mendapat izin dari Sekretaris Utama; b. jenjang pendidikan bersifat linier; dan c. dibutuhkan oleh BKPM.
