PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2015 tentang TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 18
BAB 3 — PENYELENGGARAAN IZIN BELAJAR
Izin Belajar dapat diberikan apabila Pegawai ASN memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus sebagai Pegawai ASN; b. sehat jasmani dan rohani; c. sudah bekerja paling sedikit 2 (dua) tahun di lingkungan BKPM; d. SKP setiap unsur bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin tingkat sedang atau berat selama 1 tahun terakhir; f. program studi yang akan ditempuh mempunyai relevansi dengan tugas dan fungsi BKPM; g. dilaksanakan di luar jam kerja kantor dan tidak mengganggu tugas kedinasan; h. program studi Izin Belajar di dalam negeri yang akan
diikuti telah mendapatkan persetujuan/akreditasi minimal B dari lembaga yang berwenang.
