PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2015 tentang PELIMPAHAN DAN PEDOMAN PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI...
Pasal 9
BAB 4 — PENGELOLAAN DANA DEKONSENTRASI
(1) Besaran alokasi anggaran dekonsentrasi ditentukan berdasarkan 5 (lima) indikator yang terdiri dari : a. Kinerja Anggaran; b. Kemampuan Fiskal Daerah; c. Jumlah Proyek Investasi; d. Realisasi Investasi; dan e. Geografis. (2) Masing-masing indikator sebagaimana tersebut pada ayat (1) ditentukan oleh BKPM sesuai dengan pertimbangan bobot yang menjadi nilai lebih terhadap indikator yang
mempengaruhi pelaksanaan kegiatan teknis pemantauan di lapangan.
