Pasal 8
BAB 4 — PENGELOLAAN DANA DEKONSENTRASI
(1) Dana Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2016 diberikan kepada Gubernur di 33 (tiga puluh tiga) provinsi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini. (2) Gubernur menunjuk dan mengangkat Pejabat Pengelola DIPA, yang terdiri dari KPA, PPK, Bendahara Pengeluaran, Pejabat Penguji Tagihan/ PPSPM. (3) Pejabat pengelola DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pejabat/pegawai BPMPTSP Provinsi yang memiliki kompetensi. (4) Pejabat Pembuat Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipersyaratkan memiliki sertifikasi pengadaan barang/jasa yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dan masih berlaku serta berpendidikan paling kurang Sarjana Strata Satu (S1).
(5) Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipersyaratkan memiliki sertifikasi bendahara atau telah mengikuti pelatihan perbendaharaan atau setidaknya memiliki pengalaman menjadi Bendahara Pengeluaran minimal 2 (dua) tahun. (6) Jabatan Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh dirangkap oleh KPA, PPK atau PPSPM. (7) Pengangkatan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur berlaku sampai dengan ditetapkannya Surat Keputusan yang baru. (8) KPA mengangkat petugas SAI, SIMAK-BMN, dan Panitia/Pejabat Penerima Barang/Jasa. (9) BPMPTSP Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai hak menerima DIPA Dekonsentrasi bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal. (10) Pejabat pengelola DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pemantauan realisasi penanaman modal dari BKPM.
