Pasal 10
BAB 5 — PELAKSANAAN KEGIATAN PEMANTAUAN
(1) BPMPTSP Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib melakukan pemantauan realisasi penanaman modal di wilayah provinsi terhadap perusahaan, baik yang masih dalam tahap konstruksi (tahap pembangunan) maupun yang telah produksi/operasi komersial. (2) Mekanisme pelaksanaan pemantauan dapat melalui kunjungan ke lokasi proyek perusahaan, konsolidasi dengan BPMPTSP Kabupaten/Kota maupun melalui komunikasi lewat telepon. (3) Hasil dari pelaksanaan pemantauan realisasi penanaman modal berupa: a. LKPM; b. Laporan Pemantauan Pelaksanaan Penanaman Modal, baik Penanaman Modal Asing maupun Penanaman Modal Dalam Negeri, berdasarkan tahapan kegiatan Perusahaan; c. Laporan Perkembangan Realisasi Penanaman Modal, baik Penanaman Modal Asing atau Penanaman Modal Dalam Negeri, di Kabupaten dan Kota berdasarkan lokasi proyek, sektor, dan nama perusahaan. (4) LKPM yang telah diperoleh BPMPTSP Provinsi harus diverifikasi dan dievaluasi untuk selanjutnya dikirimkan ke BKPM dengan mekanisme sebagai berikut: a. mengajukan hak akses untuk pengoperasian sistem LKPM Online; b. bila telah memiliki hak akses, menyampaikan LKPM kepada BKPM secara online melalui SPIPISE (http://nswi.bkpm.go.id);
c. bila jaringan belum memadai maka dapat menyampaikan LKPM melalui e-mail: lkpm@bkpm.go.id. (5) Laporan Pemantauan Pelaksanaan Penanaman Modal, baik Penanaman Modal Asing maupun Penanaman Modal Dalam Negeri, berdasarkan tahapan kegiatan Perusahaan disampaikan oleh BPMPTSP Provinsi kepada BKPM setiap 3 (tiga) bulan dengan mengunakan Format Laporan sebagaimana dalam Lampiran II dan III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini. (6) Laporan Perkembangan Realisasi Penanaman Modal, baik Penanaman Modal Asing atau Penanaman Modal Dalam Negeri, di Kabupaten dan Kota berdasarkan lokasi proyek, sektor, dan nama Perusahaan disampaikan oleh BPMPTSP Provinsi kepada BKPM setiap 3 (tiga) bulan dengan mengunakan Format Laporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran VI, Lampiran VII, Lampiran VIII, Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini. (7) BPMPTSP Provinsi melakukan evaluasi laporan atau informasi dari sumber lain atas pelaksanaan kegiatan penanaman modal.
