PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2015 tentang PELIMPAHAN DAN PEDOMAN PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI...
Pasal 15
BAB 10 — PEMERIKSAAN
(1) Pemeriksaan Dana Dekonsentrasi meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim yang ditetapkan Eselon I atau aparat pengawas intern pemerintah yang dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat dan petunjuk teknis sebagaimana
tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
