Pasal 14
BAB 9 — TATA CARA REVISI ANGGARAN DEKONSENTRASI
(1) Revisi Anggaran DIPA Dekonsentrasi yang dilaksanakan KPA memerlukan persetujuan dari Eselon I. (2) Revisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan revisi anggaran pada pagu anggaran tetap berupa pergeseran dalam 1 (satu) Keluaran (Output), 1 (satu) kegiatan dan 1 (satu) Satker. (3) Permohonan revisi Anggaran DIPA Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen pendukung sebagai berikut: a. Surat Permohonan Usulan Revisi; b. Matrik semula-menjadi; dan c. Justifikasi/alasan perubahan akun belanja disertai dokumen pendukung terkait yang ditandatangani oleh Kepala BPM-PTSP.
(4) Bentuk surat permohonan usulan revisi dan matrik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan b tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini. (5) Berdasarkan atas permohonan usulan revisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan penelitian dan verifikasi oleh tim yang ditetapkan Eselon I. (6) BKPM dapat memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan usulan revisi berdasarkan penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (7) Bentuk surat persetujuan/penolakan atas permohonan usulan revisi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini. (8) Dalam hal usulan revisi Anggaran DIPA Dekonsentrasi mendapatkan persetujuan, Satuan Kerja Dekonsentrasi dapat melanjutkan proses Revisi Anggaran DIPA Dekonsentrasi tersebut ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan/KPPN setempat sesuai Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku.
