PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2015 tentang PELIMPAHAN DAN PEDOMAN PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI...
Pasal 13
BAB 8 — PENGELOLAAN BMN
(1) Semua barang yang diperoleh dari pelaksanaan Dana Dekonsentrasi merupakan Barang Milik Negara. (2) BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus ditatausahakan dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntasi Barang Milik Negara. (3) Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh pengelola SIMAK-BMN dan Panitia/Pejabat Penerima Barang/Jasa.
