Pasal 12
BAB 7 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Kepala melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan urusan Pemerintah yang dilimpahkan kepada Gubernur. (2) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Dekonsentrasi yang dilaksanakan oleh BPMPTSP Provinsi. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemberian pedoman, bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi atas penyelenggaraan Dekonsentrasi. (4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam rangka peningkatan kinerja transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan Dekonsentrasi. (5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka peningkatan efektivitas penyelenggaraan Dekonsentrasi.
(6) Pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan Dekonsentrasi dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
