PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2015 tentang PELIMPAHAN DAN PEDOMAN PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI...
Pasal 16
BAB 11 — SANKSI ADMINISTRASI
(1) BPMPTSP Provinsi penerima dana Dekonsentrasi yang secara sengaja atau lalai tidak menyampaikan Laporan Manajerial dan Laporan Akuntabilitas kepada BKPM dikenakan sanksi berupa: a. Penundaan pencairan dana dekonsentrasi untuk triwulan berikutnya; b. Penghentian alokasi dana dekonsentrasi untuk tahun anggaran berikutnya. (2) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membebaskan BPMPTSP Provinsi dari kewajiban menyampaikan laporan dana Dekonsentrasi. (3) Ketentuan mengenai tata cara pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang.
