PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN INVESTASI DAN...
Pasal 151
BAB 10 — DEPUTI BIDANG PELAYANAN PENANAMAN MODAL
Subdirektorat Sektor Sumber Daya Alam, Infrastruktur, dan Perhubungan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan konsultasi dan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan perizinan berusaha berbasis
risiko sektor sumber daya alam, infrastruktur, dan perhubungan, serta penyiapan koordinasi perencanaan dan pelaksanaan pelayanan penanaman modal terpadu satu pintu dan pelaksanaan penempatan perwakilan/pejabat dari sektor terkait dalam pelayanan penanaman modal terpadu satu pintu.
