PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN INVESTASI DAN...
Pasal 150
BAB 10 — DEPUTI BIDANG PELAYANAN PENANAMAN MODAL
Susunan organisasi Direktorat Pelayanan Perizinan Berusaha Sektor Non Industri terdiri atas: a. Subdirektorat Sektor Sumber Daya Alam, Infrastruktur, dan Perhubungan; b. Subdirektorat Sektor Perdagangan, Pariwisata, dan Jasa Lainnya; dan c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
