Pasal 149
BAB 10 — DEPUTI BIDANG PELAYANAN PENANAMAN MODAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148, Direktorat Pelayanan Perizinan Berusaha Sektor Non Industri menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko sektor sumber daya alam, infrastruktur, perhubungan, perdagangan, pariwisata, dan jasa lainnya; b. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko sektor sumber daya alam, infrastruktur, perhubungan, perdagangan, pariwisata, dan jasa lainnya; c. pelaksanaan konsultasi perizinan berusaha berbasis risiko sektor sumber daya alam, infrastruktur, perhubungan, perdagangan, pariwisata dan jasa lainnya; d. koordinasi perencanaan dan pelaksanaan pelayanan penanaman modal terpadu satu pintu; e. koordinasi pelaksanaan penempatan perwakilan/ pejabat dari sektor terkait dalam pelayanan penanaman modal terpadu satu pintu; f. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko sektor sumber daya alam, infrastruktur, perhubungan perdagangan, pariwisata dan jasa lainnya; g. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko sektor sumber daya alam, infrastruktur, perhubungan, perdagangan, pariwisata, dan jasa lainnya serta pelayanan penanaman modal terpadu satu pintu; h. fasilitasi pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko sektor non industri yang ditetapkan ke dalam ruang lingkup hilirisasi; i. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perizinan berusaha berbasis risiko sektor sumber daya alam, infrastruktur, perhubungan, perdagangan, pariwisata, dan jasa lainnya; dan j. pelaksanaan urusan ketatausahaan direktorat.
