Pasal 152
BAB 10 — DEPUTI BIDANG PELAYANAN PENANAMAN MODAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151, Subdirektorat Sektor Sumber Daya Alam, Infrastruktur, dan Perhubungan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko sektor sumber daya alam, infrastruktur, dan perhubungan; b. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko sektor sumber daya alam, infrastruktur, dan perhubungan; c. penyiapan pelaksanaan konsultasi perizinan berusaha berbasis risiko sektor sumber daya alam, infrastruktur, dan perhubungan; d. penyiapan koordinasi perencanaan dan pelaksanaan pelayanan penanaman modal terpadu satu pintu; e. penyiapan koordinasi pelaksanaan penempatan perwakilan/pejabat dari sektor terkait dalam pelayanan penanaman modal terpadu satu pintu; f. penyiapan bahan penyusunan, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko sektor sumber daya alam, infrastruktur, dan perhubungan, serta pelayanan penanaman modal terpadu satu pintu; g. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko sektor sumber daya alam, infrastruktur, dan perhubungan, serta pelayanan penanaman modal terpadu satu pintu; dan h. penyiapan pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perizinan berusaha berbasis risiko sektor sumber daya alam, infrastruktur, dan perhubungan.
