Pasal 104
BAB 8 — DEPUTI BIDANG PROMOSI PENANAMAN MODAL
Direktorat Pengembangan Promosi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemetaan potensi dan daya saing dari negara pesaing dan negara asal sumber dana penanaman modal, pengembangan dan fasilitasi promosi dalam negeri dan fasilitasi promosi perwakilan Kementerian/Badan di luar negeri, materi promosi, penyebarluasan informasi penanaman modal, dan pameran penanaman modal, serta koordinasi dan perumusan kebijakan di bidang fasilitasi bagi pemangku kepentingan, penyebarluasan informasi, dan pameran penanaman modal yang terkait, serta pelaksanaan fasilitasi dan asistensi minat investasi, pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan promosi penanaman modal yang terkait dengan hilirisasi investasi strategis.
