Pasal 105
BAB 8 — DEPUTI BIDANG PROMOSI PENANAMAN MODAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104, Direktorat Pengembangan Promosi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemetaan potensi dan daya saing dari negara pesaing dan negara asal sumber dana penanaman modal, pengembangan dan fasilitasi promosi dalam negeri dan fasilitasi promosi perwakilan Kementerian/Badan di luar negeri, materi promosi, penyebarluasan informasi penanaman modal, dan pameran penanaman modal; b. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemetaan potensi dan daya saing dari negara pesaing dan negara asal sumber dana penanaman modal, pengembangan dan fasilitasi promosi dalam negeri dan fasilitasi promosi perwakilan Kementerian/Badan di luar negeri, materi promosi, penyebarluasan informasi penanaman modal, dan pameran penanaman modal; c. koordinasi dan penyiapan perumusan kebijakan di bidang fasilitasi bagi pemangku kepentingan, penyebarluasan informasi, dan pameran penanaman modal yang terkait serta pelaksanaan fasilitasi dan asistensi minat investasi, pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan promosi penanaman modal yang terkait dengan hilirisasi investasi strategis; d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan promosi penanaman modal; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan promosi penanaman modal; f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan promosi; dan g. pelaksanaan urusan ketatausahaan direktorat.
