Pasal 32
pasal.id
(1) Kementerian memberikan Anugerah Layanan Investasi sebagai bentuk apresiasi kepada: a. Pemda yang memperoleh nilai terbaik hasil uji pemaparan dan uji petik; dan b. Pemda terpilih di kawasan timur INDONESIA yaitu Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Papua Barat, dan Provinsi Papua dengan tidak mempengaruhi penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2). (2) Pemda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, mendapatkan penghargaan sesuai klasifikasi dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pemda provinsi dengan peringkat nilai akhir tertinggi 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga); b. Pemda kabupaten dengan peringkat nilai akhir tertinggi 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga); dan c. Pemda kota dengan peringkat nilai akhir tertinggi 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga). (3) Penilaian pada ayat (1) dan ayat (2) tidak mempengaruhi Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2).
(4) Pemda yang akan menerima Anugerah Layanan Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri. (5) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bersifat final dan tidak dapat diganggu-gugat.
