PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENILAIAN KINERJA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN...
Pasal 33
pasal.id
(1) Kementerian memberikan Anugerah Layanan Investasi sebagai bentuk apresiasi kepada 3 (tiga) Kementerian Negara/Lembaga yang memperoleh nilai terbaik hasil uji pemaparan dan uji petik. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mempengaruhi Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2). (3) Kementerian Negara/Lembaga yang akan menerima penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri. (4) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat final dan tidak dapat diganggu-gugat.
