Pasal 31
pasal.id
(1) Berdasarkan rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2), Tim Teknis Penilai menyampaikan rekapitulasi hasil Penilaian kepada Tim Penilai. (2) Ketua Tim Penilai melaporkan hasil Penilaian Pemda dan Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri untuk MENETAPKAN Pemda dan Kementerian/Lembaga terbaik. (3) Hasil Penilaian Pemda dan Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
(4) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat final dan tidak dapat diganggu-gugat. (5) Dalam hal setelah Menteri MENETAPKAN Pemda dan Kementerian Negara/Lembaga terbaik terjadi pelanggaran atas ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh aparatur Pemda dan Kementerian Negara/Lembaga, penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat ditinjau kembali.
