PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang JABATAN DAN KELAS JABATAN SERTA TUNJANGAN KINERJA...
Pasal 5
BAB 2 — JABATAN DAN KELAS JABATAN
(1) Setiap alih tugas Pegawai dalam Jabatan Fungsional Umum harus ditetapkan dengan keputusan penetapan Jabatan dan Kelas Jabatan Pegawai dalam Jabatan Fungsional Umum.
(2) Dalam hal alih tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabat yang berwenang MENETAPKAN keputusan penetapan Jabatan dan Kelas Jabatan adalah Sekretaris Utama atas nama Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
