PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang JABATAN DAN KELAS JABATAN SERTA TUNJANGAN KINERJA...
Pasal 6
BAB 3 — TUNJANGAN KINERJA
(1) Kepada Pegawai yang mempunyai tugas/pekerjaan/jabatan tertentu di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulannya. (2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam: a. Lampiran I untuk Tunjangan Kinerja Jabatan Struktural; b. Lampiran II untuk Tunjangan Kinerja Jabatan Fungsional Tertentu; c. Lampiran III untuk Tunjangan Kinerja Jabatan Fungsional Umum, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
