PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang JABATAN DAN KELAS JABATAN SERTA TUNJANGAN KINERJA...
Pasal 4
BAB 2 — JABATAN DAN KELAS JABATAN
(1) Keputusan penetapan Jabatan dan Kelas Jabatan Pegawai dalam Jabatan Fungsional Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) bagi Pegawai di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal ditandatangani oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. (2) Keputusan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk selanjutnya ditandatangani oleh Sekretaris Utama atas nama Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. (3) Petikan keputusan penetapan Jabatan dan Kelas Jabatan Pegawai dalam Jabatan Fungsional Umum di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal diotentikasi oleh Kepala Biro Umum.
