PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pelimpahan dan Pedoman Penyelenggaraan Dekonsentrasi...
Pasal 9
BAB 4 — PENGELOLAAN DANA DEKONSENTRASI
(1) Program dan Kegiatan yang akan didekonsentrasikan harus sesuai dengan RKP dan Renja BKPM.
(2) Perencanaan dan penganggaran Dekonsentrasi dilaksanakan oleh Kepala BKPM dan didelegasikan kepada Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, BKPM. (3) Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, BKPM menginformasikan kepada gubernur dan Perangkat Daerah pelaksana Kegiatan Dekonsentrasi mengenai rencana Kegiatan dan anggaran Dekonsentrasi untuk Tahun Anggaran berjalan dan/atau Tahun Anggaran selanjutnya.
