Pasal 8
BAB 4 — PENGELOLAAN DANA DEKONSENTRASI
(1) Dana Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2018 diberikan kepada Gubernur di 33 (tiga puluh tiga) daerah provinsi dengan Perangkat Daerah sebagai pelaksana Kegiatan Dekonsentrasi yang nomenklaturnya tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (2) Gubernur menunjuk dan mengangkat Pejabat Pengelola DIPA, yang terdiri atas KPA, PPK, Bendahara Pengeluaran, Pejabat Penguji Tagihan/PPSPM. (3) Pejabat pengelola DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pejabat/pegawai DPMPTSP Provinsi yang memiliki kompetensi pengelola anggaran dan keuangan.
(4) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipersyaratkan memiliki sertifikasi pengadaan barang/jasa yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dan masih berlaku serta berpendidikan paling kurang Sarjana Strata Satu (S1). (5) Dalam hal Perangkat Daerah pelaksana Kegiatan Dekonsentrasi tidak memiliki sumber daya manusia yang memiliki kompetensi sebagai PPK, posisi PPK dirangkap oleh KPA. (6) Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipersyaratkan memiliki sertifikasi bendahara atau telah mengikuti pelatihan perbendaharaan atau setidaknya memiliki pengalaman menjadi Bendahara Pengeluaran minimal 3 (tiga) tahun. (7) Jabatan Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh dirangkap oleh KPA, PPK atau PPSPM. (8) PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijabat oleh pejabat/pegawai di bagian keuangan DPMPTSP Provinsi. (9) Pengangkatan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. (10) KPA mengangkat petugas SAI, SIMAK-BMN, dan Panitia/Pejabat Penerima Barang/Jasa. (11) DPMPTSP Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai hak menerima DIPA Dekonsentrasi bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal. (12) Pejabat pengelola DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diwajibkan memperoleh bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pemantauan realisasi penanaman modal dari BKPM.
