Pasal 12
BAB 5 — PELAKSANAAN PEMANTAUAN
(1) Perangkat Daerah pelaksana Kegiatan Dekonsentrasi wajib melakukan pemantauan realisasi penanaman modal di wilayah provinsi terhadap perusahaan, baik yang masih dalam tahap konstruksi (tahap pembangunan) maupun yang telah produksi/operasi komersial. (2) Perangkat Daerah pelaksana Kegiatan Dekonsentrasi melaksanakan pemantauan realisasi penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mekanisme sebagai berikut: a. mengajukan hak akses untuk pengoperasian sistem LKPM Online; b. melakukan verifikasi dan evaluasi LKPM yang disampaikan oleh perusahaan secara dala jaringan (daring) untuk selanjutnya diteruskan ke BKPM melalui SPIPISE (http://lkpmonline.bkpm.go.id); c. menganalisis data Izin Prinsip dan Izin Usaha penanaman modal; d. melakukan kunjungan ke lokasi proyek penanam modal yang difokuskan pada pemantauan terhadap perkembangan fisik proyek; dan e. melakukan kegiatan lainnya yang dilakukan secara langsung maupun melalui komunikasi tidak
langsung dengan DPMPTSP Kabupaten/Kota dan/atau penanam modal. (3) Penyelenggaraan kegiatan kunjungan ke lokasi proyek penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d harus mengacu kepada daftar proyek penanaman modal yang ditentukan oleh Direktur wilayah terkait pada Kedeputian Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, BKPM. (4) Penyelenggaraan kegiatan lainnya sebagaimana disebutkan pada ayat (2) huruf e berupa bimbingan teknis, konsolidasi, dan pelatihan, yang dapat dilakukan dengan menggunakan paket kegiatan rapat dalam kota dengan menggunakan format surat pernyataan tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Badan ini. (5) Hasil dari pelaksanaan pemantauan realisasi penanaman modal berupa: a. LKPM yang disampaikan oleh perusahaan secara dalam jaringan; b. Hasil review LKPM secara dalam jaringan yang diteruskan kepada BKPM; c. profil perusahaan hasil kunjungan ke lokasi proyek beserta hasil cetak LKPM yang telah disetujui oleh BKPM pada laman http://lkpmonline.bkpm.go.id/; d. laporan pemantauan pelaksanaan penanaman modal, baik penanaman modal asing maupun penanaman modal dalam negeri, yang memuat daftar proyek-proyek besar tahap konstruksi di daerah provinsi; e. daftar proyek penanaman modal yang harus segera mengajukan permohonan Izin Usaha (IU) dikarenakan telah siap atau telah berproduksi mencapai atau melampui nilai rencana investasinya; dan f. hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan lainnya yang dilakukan secara langsung dengan DPMPTSP Kabupaten/Kota dan/atau penanam modal.
(6) Hasil pelaksanaan pemantauan realisasi penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan b dilakukan oleh Perangkat Daerah pelaksana Kegiatan Dekonsentrasi setiap 3 (tiga) bulan. (7) Atas hasil pelaksanaan Pemantauan realisasi penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c, Perangkat Daerah pelaksana Kegiatan Dekonsentrasi menyampaikan laporan kepada BKPM setiap 1 (satu) bulan sesuai dengan bentuk: a. profil perusahaan tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; b. hasil cetak LKPM tahap konstruksi tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan c. hasil cetak LKPM tahap produksi tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (8) Laporan Pemantauan pelaksanaan penanaman modal sebagaimana disebutkan pada ayat (5) huruf d, e, dan f Perangkat Daerah pelaksana Kegiatan Dekonsentrasi laporan kepada BKPM setiap 1 (satu) bulan sesuai dengan bentuk: a. daftar proyek-proyek besar tahap konstruksi di Provinsi tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; b. daftar proyek penanaman modal yang harus segera mengajukan permohonan Izin Usaha tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan c. kuesioner Evaluasi tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (9) Perangkat Daerah pelaksana Kegiatan Dekonsentrasi melakukan evaluasi laporan atau informasi dari sumber lain atas pelaksanaan Kegiatan penanaman modal.
