Pasal 11
BAB 4 — PENGELOLAAN DANA DEKONSENTRASI
(1) Pendanaan untuk Dekonsentrasi dialokasikan untuk Kegiatan bersifat non-fisik, yaitu Kegiatan yang menghasilkan keluaran yang tidak menambah aset tetap. (2) Besaran alokasi anggaran Dekonsentrasi ditentukan berdasarkan 5 (lima) indikator yang terdiri atas: a. Kinerja Anggaran; b. Kemampuan Fiskal Daerah; c. Jumlah Proyek Investasi; d. Realisasi Investasi; dan e. Geografis.
(3) Masing-masing indikator sebagaimana tersebut pada ayat (2) ditentukan oleh BKPM sesuai dengan pertimbangan bobot yang menjadi nilai lebih terhadap indikator yang mempengaruhi pelaksanaan Pemantauan di lapangan. (4) Nilai Dana Dekonsentrasi yang diberikan kepada masing- masing wilayah daerah provinsi dialokasikan sesuai dengan target realisasi investasi per provinsi Tahun 2018 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
