Pasal 82
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Kode wilayah PTSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (4) huruf b, diatur sebagai berikut: a. penulisan kode wilayah untuk PTSP Pusat adalah angka 1 (satu); b. penulisan kode wilayah untuk PTSP KPBPB adalah KPBPB- diikuti kode wilayah dimana KPBPB tersebut berada; c. penulisan kode wilayah untuk PTSP KEK adalah KEK- diikuti kode wilayah dimana KEK tersebut berada;
d. penulisan kode wilayah untuk BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, PTSP KEK, mengacu kepada ketentuan kode wilayah yang diatur oleh Badan Pusat Statistik; e. penulisan kode wilayah untuk BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, diawali dengan kode wilayah provinsi dilanjutkan dengan kode wilayah kabupaten/kota mengacu kepada ketentuan kode wilayah yang diatur oleh Badan Pusat Statistik. (2) Kode jenis Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (4) huruf c, diatur sebagai berikut: a. Izin Usaha adalah IU (huruf dalam kapital); b. Izin Usaha Perluasan adalah IU-PL (huruf dalam kapital); c. Izin Usaha Perubahan adalah IU-PB (huruf dalam kapital); d. Izin Usaha Penggabungan Perusahaan adalah IU-PP (huruf dalam kapital). (3) Kode jenis Perusahaan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (4) huruf d adalah: a. kode untuk Penanaman Modal yang mengandung modal asing adalah PMA (huruf dalam kapital); b. kode untuk Penanaman Modal yang seluruh modalnya adalah modal dalam negeri adalah PMDN (huruf dalam kapital).
