PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2015 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PERIZINAN DAN NONPERIZINAN...
Pasal 83
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Semua Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Kepala ini dinyatakan tetap berlaku sampai masa berlakunya Perizinan berakhir. (2) Dalam hal masa berlaku Izin Prinsip perusahaan telah habis, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4), perusahaan dapat mengajukan Izin Usahanya paling
lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Kepala ini.
