Pasal 81
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam rangka penyeragaman penomoran atas Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal yang diterbitkan oleh PTSP Pusat di BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, PTSP KEK, perlu dilakukan pengaturan format penomoran.
(2) Format penomoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup penomoran perusahaan serta penomoran produk Perizinan dan Nonperizinan. (3) Penomoran perusahaan diberikan secara otomatis oleh SPIPISE. (4) Penomoran produk Perizinan mencakup komponen antara lain: a. nomor urut surat; b. kode wilayah instansi penyelenggara PTSP penerbit Perizinan; c. kode jenis Perizinan yang diterbitkan; d. kode jenis perusahaan penanaman modal; e. tahun penerbitan Perizinan; setiap komponen tersebut dipisahkan dengan garis miring. (5) Penomoran produk Nonperizinan mencakup komponen antara lain: a. nomor urut surat; b. kode wilayah instansi penyelenggara PTSP penerbit Nonperizinan; c. kode pejabat penandatangan; d. kode jenis Nonperizinan yang diterbitkan; e. tahun penerbitan Nonperizinan; setiap komponen tersebut dipisahkan dengan garis miring.
