PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2015 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PERIZINAN DAN NONPERIZINAN...
Pasal 80
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Direksi/Pimpinan Perusahaan dan/atau pemohon Perizinan dan Nonperizinan wajib memahami, menyetujui, menjamin dan bertanggungjawab atas: a. keaslian seluruh dokumen yang disampaikan; b. kesesuaian semua rekaman data yang disampaikan dengan dokumen aslinya (jika disampaikan secara manual); dan c. keaslian seluruh tandatangan yang tercantum dalam permohonan.
