PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2015 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PERIZINAN DAN NONPERIZINAN...
Pasal 79
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Surat kuasa sebagaimana dimaksud pada Pasal 78 ayat (3) wajib menggunakan format/bentuk surat kuasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala BKPM ini. (2) Bentuk surat kuasa penandatanganan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran XXIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini. (3) Bentuk surat kuasa pengurusan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran XXV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
