Pasal 78
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pengurusan permohonan Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal ke PTSP Pusat di BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, atau PTSP KEK, sesuai dengan kewenangannya, dilakukan oleh: a. direksi/pimpinan perusahaan sebagai pemohon; b. karyawan perusahaan yang diberi kuasa khusus untuk pengurusan permohonan tanpa hak substitusi; c. Advokat perseorangan; d. Advokat yang membentuk persekutuan perdata sebagai konsultan hukum; e. Notaris; f. Perwakilan Kamar Dagang dan Industri dari negara calon pemegang saham perusahaan; atau g. Perusahaan Badan Hukum INDONESIA Penanaman Modal Dalam Negeri dibidang usaha jasa konsultasi;
(2) Karyawan atau kuasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g harus mempunyai kompetensi dan kemampuan untuk memberikan keterangan yang lengkap dan akurat kepada Pejabat PTSP Pusat di BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, PTSP KEK, sesuai kewenangannya serta bertanggungjawab atas seluruh informasi yang disampaikan. (3) Pemberian kuasa kepada Karyawan atau kuasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g wajib dilengkapi dengan surat kuasa asli bermeterai cukup, identitas diri yang jelas dari pemberi dan penerima kuasa, serta legalitas penerima kuasa. (4) Legalitas penerima kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah sebagai berikut: a. Karyawan perusahaan: surat keputusan pengangkatan sebagai pegawai/kontrak kerja dengan perusahaan atau surat keterangan sebagai karyawan; b. Advokat Perseorangan: kartu advokat (tidak dapat ditugaskan kepada associate/karyawan kantor/perusahaan); c. Kantor Konsultan Hukum: akta pendirian firma atau akta persekutuan perdata, surat keputusan sebagai pegawai atau kontrak kerja dengan Kantor konsultan Hukum atau surat keterangan sebagai karyawan; d. Kantor Notaris: Surat Keputusan Penetapan Notaris dari Kementerian Hukum dan HAM, dan Surat keputusan sebagai pegawai atau kontrak kerja dengan Kantor Notaris; e. Perwakilan kamar dagang dan industri dari negara calon pemegang saham perusahaan (Chamber of Commerce): surat keputusan sebagai pegawai atau kontrak kerja dengan perusahaan; f. Kantor Konsultan berbadan hukum INDONESIA (100% Dalam Negeri): Izin Usaha/SIUP (jasa konsultasi
manajemen bisnis/pengurusan dokumen), Surat keputusan sebagai karyawan perusahaan.
