Pasal 77
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Direksi/Pimpinan Perusahaan dan/atau pemohon
Perizinan dan Nonperizinan yang memberikan keterangan dan/atau data palsu, tidak dapat melakukan pengurusan Perizinan dan Nonperizinan pada PTSP Pusat di BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, PTSP KEK, sesuai dengan kewenangannya, untuk paling sedikit 1 (satu) tahun dan akan diumumkan secara terbuka. (2) Direksi/Pimpinan Perusahaan dan/atau pemohon Perizinan dan Nonperizinan yang memberikan keterangan dan/atau data palsu yang telah terbukti dalam permohonan Penanaman Modal yang disampaikan pada PTSP Pusat di BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, PTSP KEK, sesuai kewenangannya, akan dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
