PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2015 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PERIZINAN DAN NONPERIZINAN...
Pasal 76
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Perusahaan mengajukan permohonan Perizinan dan Nonperizinan ke PTSP Pusat di BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSPKabupaten/Kota, PTSP KPBPB, PTSP KEK, sesuai kewenangannya, secara daring melalui SPIPISE. (2) Perusahaan yang menyampaikan permohonan secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengunggah seluruh dokumen asli perusahaan ke dalam folder perusahaan yang tersedia dalam SPIPISE. (3) Bagi perusahaan yang telah memiliki folder perusahaan dapat mengunggah tambahan kelengkapan dokumen asli sesuai dengan jenis permohonan yang disampaikan. (4) Permohonan Perizinan dan Nonperizinan yang belum dapat dilakukan secara daring melalui SPIPISE, dapat diajukan secara manual.
