PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2015 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PERIZINAN DAN NONPERIZINAN...
Pasal 7
BAB 3 — KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN PENANAMAN MODAL
(1) Penyelenggaraan PTSP di bidang Penanaman Modal yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota diselenggarakan oleh BPMPTSP Kabupaten/Kota terdiri atas: a. urusan Pemerintah Kabupaten/Kota di bidang Penanaman Modal yang ruang lingkupnya dalam satu Kabupaten/Kota; dan b. urusan Pemerintah Pusat yang diberi pelimpahan wewenang kepada Bupati/Walikota. (2) Penyelenggaraan PTSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati/Walikota memberikan pendelegasian/ pelimpahan wewenang pemberian Perizinan dan Nonperizinan atas urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Kepala BPMPTSP Kabupaten/Kota.
