PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2015 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PERIZINAN DAN NONPERIZINAN...
Pasal 8
BAB 3 — KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN PENANAMAN MODAL
Penyelenggaraan PTSP di bidang Penanaman Modal yang berlokasi di KPBPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d dilakukan berdasarkan pelimpahan atau pendelegasian kewenangan dari Menteri/Kepala LPNK, Gubernur, dan/atau Bupati/Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
